PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 18
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Walidata ASN sesuai kewenangannya melakukan
pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penilaian penyelenggaraan Satu Data dan dibahas dalam Forum Satu Data Bidang ASN.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi ketentuan:
- minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
- hasil pemantauan dan evaluasi menjadi bahan tindak lanjut perbaikan terhadap peningkatan penyelenggaraan Satu Data.
(4) Walidata ASN menyampaikan laporan hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan Satu Data secara berkala kepada Kepala BKN.
PENDANAAN
