PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 15
(1) Produsen Data dan Walidata ASN dapat mengajukan
pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Pusat.
(2) Pelaksanaan pembatasan akses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
