PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Satu Data dalam Peraturan Badan ini meliputi:
- penyelenggara Satu Data;
- kolaborasi Satu Data;
- penyelenggaraan Satu Data;
- hak akses;
- keamanan Data;
- pemanfaatan Data;
- pemantauan dan evaluasi; dan
- pendanaan.
Bagian Kesatu Umum
