PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan untuk memberikan
pedoman bagi unit kerja di BKN dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan untuk menghasilkan Data
bidang ASN yang akurat, terpadu, dan berkualitas baik.
