PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA
(1) Produsen Data BKN mempunyai tugas:
- memberikan masukan kepada Pembina Data dan Menteri atau Kepala Instansi Pusat mengenai Standar Data, Metadata, dan interoperabilitas Data;
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; dan
- menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata ASN.
(2) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pengolah Data.
(3) Pengolah Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Kepala BKN.
(4) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab menjamin ketersediaan dan keakuratan Data ASN.
(5) Produsen Data BKN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan setiap unit kerja yang menghasilkan Data sesuai dengan daftar Data dan/atau sesuai penugasan Kepala BKN.
Bagian Keempat Forum Satu Data Bidang ASN
