PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA
(1) Walidata ASN mempunyai tugas:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data, dan mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
- menyebarluaskan Data, Metadata, Kode Referensi, dan Data Induk melalui Portal Data BKN kepada Portal Satu Data Indonesia dan/atau portal data lainnya;
- membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan
- menetapkan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh unit kerja pada BKN yang mempunyai
tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi dan/atau unit kerja yang ditunjuk oleh Kepala BKN.
(3) Walidata ASN dalam menjalankan tugas berkoordinasi
dengan Pembina Data Tingkat Pusat dan Forum Satu Data bidang ASN.
Bagian Ketiga Produsen Data BKN
