PERATURAN_BKN
SATU DATA BIDANG APARATUR SIPIL NEGARA.
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA
(1) Forum Satu Data Bidang ASN dikoordinasikan oleh
Walidata ASN.
(2) Forum Satu Data Bidang ASN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertugas untuk melakukan komunikasi dan koordinasi serta pengambilan kesepakatan dalam penyelenggaraan Satu Data bidang ASN.
(3) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat menyertakan:
- Walidata Kementerian/Lembaga;
- Badan yang menyelenggarakan urusan kepegawaian di daerah;
- ahli/akademisi; dan/atau
- pihak lain yang terkait.
(4) Komunikasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan untuk:
- mengidentifikasi daftar Data ASN yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya atau berdasarkan kebutuhan;
- menentukan usulan Data ASN prioritas;
- menentukan kode referensi dan/atau Data induk untuk Data bidang ASN;
- mengidentifikasi potensi interoperabilitas Portal Data BKN pada tahun selanjutnya;
- membuat usulan data yang dapat didiseminasi ke pihak luar BKN dengan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
- membahas permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data.
(5) Penyelenggaraan Forum Satu Data Bidang ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.
Bagian Kesatu Umum
