Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN ORGANISASI PERLAWANAN DAN KEAMANAN RAKJAT DALAM RANGKA PENERTIBAN PELAKSANAAN SISTIM HANKAMRATA
Pasal 1
Seluruh Rakjat atas dasar kewadjiban dan kehormatan, sesuai dengan kemampuan individuilnja harus di ikut sertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan disamping dan bersama Angkatan Bersendjata Republik INDONESIA, sesuai dengan Pasal 30 UNDANG-UNDANG Dasar 1945. Pasal 2 …
Pasal 2
Pembinaan Potensi Rakjat untuk kepentingan HANKAM bertudjuan : a. Mengikut sertakan Rakjat setjara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwudjud suatu bentuk Pertahanan Keamanan Nasional jang berlandaskan potensi Rakjat Semesta. b. Menghimpun potensi Rakjat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakjat. c. Memberikan latihan-latihan ketrampilan jang bersangkutan dengan tugas kewadjiban dan persiapan pada a dan b Pasal ini.
Pasal 3
(1). Pengikutsertaan Rakjat jang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
ini, dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewadjiban beladjar, merugikan mata pentjaharian atau merugikan vitalitas suatu perusahaan atau badan. (2). Pada dasarnja penjelenggaraan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dilakukan setjara swadaja masjarakat.
Pasal 4
Mereka jang diikutsertakan dalam segala usaha Pertahanan/Keamanan tersebut Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini disusun dalam Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat. Pasal 5 …
Pasal 5
Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat jang selandjutnja disingkat HANSIP dan WANKAMRA, dalam sistim HANKAMRATA adalah merupakan komponen HANKAM dan komplemen A.B..RI.
Pasal 6
(1). Tugas pokok HANSIP, adalah : Merentjanakan, mempersiapkan dan menjusun serta mengerahkan potensi Rakjat dalam bidang Perlindungan Masjarakat (LINMAS) untuk mengurangi/memperketjil akibat-akibat bentjana perang/bentjana alam serta mempertinggi Ketahanan Nasional pada umumnja dan home front jang kokoh kuat pada chususnja untuk membantu dan memperkuat pelaksanaan Pertahanan Keamanan Rakjat Semesta. (2). Tugas Pokok WANKAMRA, adalah : Merentjanakan, mempersiapkan dan menjusun serta mengerahkan potensi Rakjat untuk memperkuat Pertahanan Keamanan Nasional dibidang Perlawanan dan Keamanan Rakjat sebagai pangkal kekuatan bagi kesemestaan dan keserbagunaan pelaksanaan HANKAMNAS dan merupakan sumber pokok bantuan tempur.
Pasal 7
(1). Fungsi Utama HANSIP, adalah : a. Dalam bidang Perlindungan Masjarakat, mengorganisir Rakjat dan membentuk Satuan-satuan Perlindungan Masjarakat (LINMAS) untuk menanggulangi/mengurangi akibat-akibat dari serangan pihak musuh dari luar dan aki- bat bentjana alam serta akibat-akibat bentjana lainnja agar kerugian djiwa dan materiil dapat dihindarkan/dibatasi. b. Dalam …
b. Dalam bidang Ketahanan Nasional, memelihara dan mempertinggi moril rakjat dalam keadaan darurat serta memelihara dan mempertinggi ketahanan Rakjat disegala bidang untuk menghadapi segala kemungkinan gangguan/antjaman dari manapun datangnja dan dalam keadaan jang bagaimanapun. c. Dalam bidang Pemerintahan dan Kesedjahteraan Rakjat, membantu kelantjaran dan kelandjutan roda Pemerintahan, Ketertiban dan Keamanan Umum serta memelihara kelandjutan kesedjahteraan Rakjat pada umumnja baik rochani maupun djasmani untuk mempertinggi daja bela dan daja tahan Rakjat. d. Dalam bidang produksi, membantu memelihara kelandjutan produksi disegala bidang dalam rangka mentjukupi kebutuhan Kesedjahteraan Rakjat dan membantu kebutuhan Pertahanan- Keamanan Nasional. (2). Fungsi Utama WANKAMRA, adalah : a. Dalam bidang Perlawanan Rakjat, menjusun Rakjat jang terlatih dalam kesatuan-satuan WANRA jang dengan penuh kesadaran dan tidak kenal menjerah membantu Angkatan Perang Republik INDONESIA :
- Membantu setjara langsung melaksanakan perlawanan bersendjata disamping dan/atau bersama Angkatan Perang Republik INDONESIA didarat, dilaut dan diudara.
- Membantu setjara langsung melaksanakan Bantuan Administrasi (BANMIN) demi lantjarnja operasi- operasi Militer. b. Dalam …
b. Dalam bidang Keamanan Rakjat, mengorganisir Rakjat jang terlatih dengan penuh semangat dan kesadaran Nasional membantu POLRI dalam tugasnja dibidang pembinaan dan pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masjarakat serta operasi-operasi KAMTIBMAS jang diperlukan menurut tingkatan keadaan ;
- Membantu membina Masjarakat untuk mempertinggi kesadaran Hukum dan daja tahan serta daja lawan Masjarakat dalam menghadapi segala matjam bentuk pelanggaran dan kedjahatan.
- Membantu dan memelihara serta meningkatkan kondisi jang aman dan tertib dikalangan Masjarakat.
Pasal 8
(1). Organisasi HANSIP dan Organisasi WANRA, dibentuk diseluruh wilajah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2). Doktrin Operasi WANKAMRA dan HANSIP sebagaimana tertjantum dalam Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersendjata No. KEP/B/481/IX/1970 tentang Pengesahan Doktrin WANKAMRA dan HANSIP dalam rangka HANKAMNAS, digunakan sebagai pedoman pembinaan.
Pasal 9
(1). Pertanggungan djawab pembinaan, pengendalian serta pengerahan HANSIP diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri. (2). Pertanggungan …
(2). Pertanggungan djawab pembinaan, pengendalian serta pengerahan WANKAMRA diserahkan kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersendjata.
Pasal 10
(1). Untuk melaksanakan fungsi utama HANSIP, dibentuk Badan Pelaksana jang mempunjai susunan dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah terendah. (2). Untuk melaksanakan fungsi utama WANKAMRA, dibentuk Badan Pelaksana jang mempunjai susunan dari tingkat Pusat sampai tingkat terendah sesuai dengan Organisasi HANKAM.
Pasal 11
Susunan tata-kerdja dan pembagian tugas serta tanggung-djawab masing-masing tingkat Organisasi HANSIP dan organisasi WANKAMRA ditetapkan lebih landjut oleh Menteri jang bersangkutan.
Pasal 12
(1) Untuk mentjapai integritas dalam HANKAMNAS, Menteri HANKAM memberi bantuan technik pembinaan serta pengawasan HANSIP. (2). Untuk memelihara kesatuan pelaksanaan fungsi-fungsi HANSIP jang berhubungan dengan kegiatan Departemen/Instansi Pemerintah dan Swasta, Menteri Dalam Negeri melaksanakan koordinasi fungsionil ke-HANSIP-an dengan Departemen/Instansi tersebut. (3). Dibidang …
(3). Dibidang pembinaan potensi WANKAMRA, Departemen Dalam Negeri memberikan bantuan administrasi kepada Departemen Pertahanan Keamanan.
Pasal 13
Dalam keadaan luar-biasa/darurat, koordinasi tersebut Pasal 12 Keputusan
ini diselenggarakan menurut ketentuan wewenang Penguasa keadaan bahaja jang bersangkutan, berdasarkan peraturan perundang-undangan jang berlaku.
Pasal 14
Dalam rangka kegiatan-kegiatan HANSIP ditingkat Internasional, Organisasi HANSIP dapat mengadakan kerdja sama dengan Badan- badan Internasional jang bersangkutan dengan bidang ke-HANSIP- an.
Pasal 15
(1). HANSIP dikerahkan serta digunakan dalam menghadapi akibat bentjana perang dan untuk akibat bentjana alam lainnja baik bersifat pentjegahan, penanggulangan maupun perbaikan. (2). WANKAMRA dikerahkan serta digunakan dalam menghadapi keadaan darurat sesuai dengan tingkatan keadaan untuk membantu operasi jang dilakukan oleh A.B.R.I., dalam rangka pertahanan dan pemulihan/pemeliharaan keamanan dalam negeri. (3). Termasuk dalam pengerahan dan penggunaan HANSIP dan WANKAMRA tersebut ajat (1) dan (2) Pasal ini ialah persiapan untuk menghadapi tugas-tugas tersebut. Pasal 16 …
Pasal 16
Pada dasarnja HANSIP dan WANKAMRA dikerahkan dan digunakan dalam daerahnja masing-masing, ketjuali apabila diperlukan untuk tugas-tugas tertentu atas persetudjuan menteri jang bersangkutan.
Pasal 17
Guna persiapan ketrampilan dalam pengerahan dan penggunaan HANSIP dan WANKAMRA diadakan pendidikan dan latihan ditingkat Pusat dan Daerah.
Pasal 18
(1). Ketentuan-ketentuan mengenai persiapan, pengerahan, penggunaan dan pendidikan, diatur lebih landjut oleh Menteri jang bersangkutan. (2). Djaminan sosial sebagai akibat dari pada pengerahan dan penggunaan HANSIP dan WANKAMRA diatur dan diurus oleh Menter-menteri jang bersangkutan.
Pasal 19
(1). Untuk keperluan pembinaan HANSIP dan WANKAMRA ma- sing-masing disediakan pembiajaan dibebankan kepada anggaran Belandja Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pertahanan Keamanan. (2). Untuk …
(2). Untuk keperluan kegiatan-kegiatan HANSIP dan WANKAMRA didaerah selaku perwudjudan dari pada Swadaja Masjarakat dibebankan djuga kepada anggaran Belandja Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 40 UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965, dalam batas-batas kemampuan Daerah sendiri.
Pasal 20
Ketentuan lebih landjut mengenai Pasal 19 Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri-menteri jang bersangkutan.
Pasal 21
(1) Semua ketentuan-ketentuan mengenai HANSIP dan WANKAMRA jang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinjatakan tidak berlaku. (2). Hal-hal jang belum diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri.
Pasal 22
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Dalam Negeri dengan mengadakan kerdja sama jang sebaik-baiknja. Pasal 23 …
Pasal 23
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannja. Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 12 Agustus 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O DJENDERAL TNI.
