KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1). Pengikutsertaan Rakjat jang dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan
ini, dilaksanakan sedapat mungkin dengan tidak mengurangi kewadjiban beladjar, merugikan mata pentjaharian atau merugikan vitalitas suatu perusahaan atau badan. (2). Pada dasarnja penjelenggaraan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat dilakukan setjara swadaja masjarakat.
