KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembinaan Potensi Rakjat untuk kepentingan HANKAM bertudjuan : a. Mengikut sertakan Rakjat setjara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwudjud suatu bentuk Pertahanan Keamanan Nasional jang berlandaskan potensi Rakjat Semesta. b. Menghimpun potensi Rakjat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakjat. c. Memberikan latihan-latihan ketrampilan jang bersangkutan dengan tugas kewadjiban dan persiapan pada a dan b Pasal ini.
