KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENGERAHAN PENGGUNAAN
(1). HANSIP dikerahkan serta digunakan dalam menghadapi akibat bentjana perang dan untuk akibat bentjana alam lainnja baik bersifat pentjegahan, penanggulangan maupun perbaikan. (2). WANKAMRA dikerahkan serta digunakan dalam menghadapi keadaan darurat sesuai dengan tingkatan keadaan untuk membantu operasi jang dilakukan oleh A.B.R.I., dalam rangka pertahanan dan pemulihan/pemeliharaan keamanan dalam negeri. (3). Termasuk dalam pengerahan dan penggunaan HANSIP dan WANKAMRA tersebut ajat (1) dan (2) Pasal ini ialah persiapan untuk menghadapi tugas-tugas tersebut. Pasal 16 …
