KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 13
BAB 4 — HUBUNGAN
Dalam keadaan luar-biasa/darurat, koordinasi tersebut Pasal 12 Keputusan
ini diselenggarakan menurut ketentuan wewenang Penguasa keadaan bahaja jang bersangkutan, berdasarkan peraturan perundang-undangan jang berlaku.
