KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 12
BAB 4 — HUBUNGAN
(1) Untuk mentjapai integritas dalam HANKAMNAS, Menteri HANKAM memberi bantuan technik pembinaan serta pengawasan HANSIP. (2). Untuk memelihara kesatuan pelaksanaan fungsi-fungsi HANSIP jang berhubungan dengan kegiatan Departemen/Instansi Pemerintah dan Swasta, Menteri Dalam Negeri melaksanakan koordinasi fungsionil ke-HANSIP-an dengan Departemen/Instansi tersebut. (3). Dibidang …
(3). Dibidang pembinaan potensi WANKAMRA, Departemen Dalam Negeri memberikan bantuan administrasi kepada Departemen Pertahanan Keamanan.
