KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENGERAHAN PENGGUNAAN
(1). Ketentuan-ketentuan mengenai persiapan, pengerahan, penggunaan dan pendidikan, diatur lebih landjut oleh Menteri jang bersangkutan. (2). Djaminan sosial sebagai akibat dari pada pengerahan dan penggunaan HANSIP dan WANKAMRA diatur dan diurus oleh Menter-menteri jang bersangkutan.
