KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 19
BAB 6 — PEMBIAJAAN
(1). Untuk keperluan pembinaan HANSIP dan WANKAMRA ma- sing-masing disediakan pembiajaan dibebankan kepada anggaran Belandja Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pertahanan Keamanan. (2). Untuk …
(2). Untuk keperluan kegiatan-kegiatan HANSIP dan WANKAMRA didaerah selaku perwudjudan dari pada Swadaja Masjarakat dibebankan djuga kepada anggaran Belandja Pemerintah Daerah berdasarkan Pasal 40 UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 1965, dalam batas-batas kemampuan Daerah sendiri.
