KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENGORGANISASIAN
(1). Tugas pokok HANSIP, adalah : Merentjanakan, mempersiapkan dan menjusun serta mengerahkan potensi Rakjat dalam bidang Perlindungan Masjarakat (LINMAS) untuk mengurangi/memperketjil akibat-akibat bentjana perang/bentjana alam serta mempertinggi Ketahanan Nasional pada umumnja dan home front jang kokoh kuat pada chususnja untuk membantu dan memperkuat pelaksanaan Pertahanan Keamanan Rakjat Semesta. (2). Tugas Pokok WANKAMRA, adalah : Merentjanakan, mempersiapkan dan menjusun serta mengerahkan potensi Rakjat untuk memperkuat Pertahanan Keamanan Nasional dibidang Perlawanan dan Keamanan Rakjat sebagai pangkal kekuatan bagi kesemestaan dan keserbagunaan pelaksanaan HANKAMNAS dan merupakan sumber pokok bantuan tempur.
