PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1972 TENTANG
Pasal 1
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 Tentang
Penjempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil Dan
Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat Dalam
Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistim Hankamrata
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2014
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd
Bistok Simbolon
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi
Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam Sistim
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta
sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor
55 Tahun 1972 sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat;
- bahwa tugas dan fungsi yang berkaitan dengan
ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan
perlindungan masyarakat saat ini dilaksanakan oleh
Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja, sebagai salah satu
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008;
- bahwa …
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
