PERPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1972 TENTANG
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2014
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2014
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan,
ttd
Bistok Simbolon
