KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMBINAAN
(1). Organisasi HANSIP dan Organisasi WANRA, dibentuk diseluruh wilajah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2). Doktrin Operasi WANKAMRA dan HANSIP sebagaimana tertjantum dalam Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersendjata No. KEP/B/481/IX/1970 tentang Pengesahan Doktrin WANKAMRA dan HANSIP dalam rangka HANKAMNAS, digunakan sebagai pedoman pembinaan.
