KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang PENJEMPURNAAN ORGANISASI PERTAHANAN SIPIL DAN...
Pasal 10
BAB 3 — PEMBINAAN
(1). Untuk melaksanakan fungsi utama HANSIP, dibentuk Badan Pelaksana jang mempunjai susunan dari tingkat Pusat sampai tingkat Daerah terendah. (2). Untuk melaksanakan fungsi utama WANKAMRA, dibentuk Badan Pelaksana jang mempunjai susunan dari tingkat Pusat sampai tingkat terendah sesuai dengan Organisasi HANKAM.
