UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 1
(1) Membentuk Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya
disebut dengan UKP-PPR, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh
Wakil Presiden.
(3) UKP-PPR dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
UKP-PPR dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan secara langsung oleh Presiden.
Pasal 3
(1) UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian,
pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi sehingga mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh.
(2) Prioritas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sasaran :
- perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya;
- pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan;
- peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara;
- perluasan peranan Usaha Kecil dan Menengah;
- perbaikan penegakan hukum.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UKPPPR menyelenggarakan fungsi :
- membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu;
- membantu Presiden dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya;
- menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi;
- membantu Presiden dalam menetapkan perbaikan mutu administrasi publik dan pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan;
- melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden.
Pasal 5
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi, Kepala UKP-PPR menghadiri sidang kabinet paripurna dan sidang kabinet lain sesuai keperluan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi UKP-PPR.
Pasal 6
Pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi pemerintah lainnya serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Untuk menyelaraskan dan mensinkronkan dengan prioritas program dan reformasi,
UKP-PPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri, dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dengan mengundang Menteri, pimpinan instansi terkait dan Kepala UKPPPR.
Pasal 8
(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari :
- Kepala;
- 2 (dua) Deputi;
- Sekretariat;
- Biro Umum dan Administrasi;
- Asisten;
- Staf Ahli.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala dapat membentuk Tim Khusus untuk
penanganan masalah-masalah tertentu .
Pasal 9
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten dan Staf Ahli dalam susunan organisasi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 10
Dengan persetujuan Presiden, UKP-PPR dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.
Pasal 11
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala melalui Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Selain Kepala dan Deputi, pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala.
Pasal 12
Kepala dan Deputi diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Pasal 13
(1) Jabatan di lingkungan organisasi UKP-PPR dapat dijabat oleh orang yang berasal dari
Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Dalam hal dijabat oleh Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri yang bersangkutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Kepada Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada
Menteri Negara.
(2) Kepada Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada
pejabat struktural eselon I. a.
(3) Pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang
ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
Pasal 15
Kepala, Deputi dan pejabat lainnya di lingkungan UKP-PPR apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 16
Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPR diatur oleh Kepala dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 17
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2006
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggung jawab untuk keberhasilan
penyelenggaraan dan pencapaian sepenuhnya sasaran kebijakan nasional, program dan
rencana kerja pemerintah;
- bahwa untuk itu perlu senantiasa meningkatkan kinerja kabinet dan seluruh aparatur pemerintahan dengan mengendalikan, memantau kemajuan, memberi dorongan untuk menyempurnakan segi pelaksanaan kebijakan nasional, program dan rencana kerja pemerintah tersebut;
- bahwa pengelolaan program dan reformasi secara menyeluruh merupakan upaya mengefektifkan pencapaian sasaran kebijakan nasional di semua bidang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu membentuk Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi dengan Keputusan Presiden;
