KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 13
(1) Jabatan di lingkungan organisasi UKP-PPR dapat dijabat oleh orang yang berasal dari
Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Dalam hal dijabat oleh Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai Negeri yang bersangkutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
