KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 12
Kepala dan Deputi diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
Kepala dan Deputi diangkat untuk masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.