KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 11
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala melalui Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Selain Kepala dan Deputi, pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala.
