KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 10
Dengan persetujuan Presiden, UKP-PPR dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.
Dengan persetujuan Presiden, UKP-PPR dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan.