KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 9
Rincian tugas dan fungsi Deputi, Sekretariat, Biro Umum dan Administrasi, Asisten dan Staf Ahli dalam susunan organisasi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
