KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 8
(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari :
- Kepala;
- 2 (dua) Deputi;
- Sekretariat;
- Biro Umum dan Administrasi;
- Asisten;
- Staf Ahli.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala dapat membentuk Tim Khusus untuk
penanganan masalah-masalah tertentu .
