KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 7
(1) Untuk menyelaraskan dan mensinkronkan dengan prioritas program dan reformasi,
UKP-PPR dalam melaksanakan tugas dan fungsinya memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri, dan pimpinan instansi pemerintah terkait lainnya, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian dengan mengundang Menteri, pimpinan instansi terkait dan Kepala UKPPPR.
