KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 6
Pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian Negara dan instansi pemerintah lainnya serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
