KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 14
(1) Kepada Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada
Menteri Negara.
(2) Kepada Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan kepada
pejabat struktural eselon I. a.
(3) Pejabat lain di lingkungan UKP-PPR diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang
ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
