KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 1
(1) Membentuk Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi yang selanjutnya
disebut dengan UKP-PPR, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dibantu oleh
Wakil Presiden.
(3) UKP-PPR dipimpin oleh seorang Kepala.
