PERUBAHAN ATAS
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG
UNIT KERJA PRESIDEN
PENGELOLAAN PROGRAM DAN REFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG
UNIT KERJA PRESIDEN PENGELOLAAN PROGRAM DAN
REFORMASI.
Pasal I ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi, diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8
(1) Susunan organisasi UKP-PPR terdiri dari :
- Kepala;
- 2 (dua) Deputi;
- Asisten;
- Staf Ahli.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala UKP-PPR
dapat membentuk Tim Khusus untuk penanganan masalah- masalah tertentu”.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas dan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Deputi, Asisten, Staf Ahli dan Tim Khusus ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR”.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 6 (enam) Pasal baru yaitu
Pasal 9A, 9B, 9C, 9D, 9E dan 9F, sehingga berbunyi sebagai
berikut : “Pasal 9A...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 9A
(1) Untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi UKP-
PPR dibentuk sebuah Sekretariat UKP-PPR.
(2) Sekretariat UKP-PPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala UKP-PPR dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara.
(3) Sekretariat UKP-PPR mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administrasi kepada UKP-PPR”.
“Pasal 9B
(1) Sekretariat UKP-PPR terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bagian.
(2) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian”.
“Pasal 9C
(1) Kepala Sekretariat UKP-PPR adalah jabatan struktural eselon
IIa.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon IIIa.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IVa”.
“Pasal 9D Pejabat eselon II, eselon III dan eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala UKP-PPR”.
“Pasal 9E...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
“Pasal 9E Di lingkungan Sekretariat UKP-PPR dapat diangkat jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.
“Pasal 9F Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UKP-PPR ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara”.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 11
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Kepala melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(3) Asisten, Staf Ahli dan Anggota Tim Khusus diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala UKP-PPR”.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 13...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
”Pasal 13
(1) Jabatan di lingkungan organisasi UKP-PPR, selain jabatan
di lingkungan Sekretariat UKP-PPR dapat dijabat oleh orang yang berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(2) Dalam hal dijabat oleh Pegawai Negeri, pembinaan Pegawai
Negeri yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 14
(1) Kepada Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
sesuai yang diberikan kepada Menteri Negara.
(2) Kepada Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
sesuai yang diberikan kepada pejabat struktural eselon Ia.
(3) Kepada Asisten, Staf Ahli dan Anggota Tim Khusus UKP-
PPR diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang ditetapkan oleh Kepala UKP-PPR setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan”.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 15...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
”Pasal 15 Kepala, Deputi, Asisten, Staf Ahli dan Anggota Tim Khusus di lingkungan UKP-PPR apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon”.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 16 Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPR selain Sekretariat UKP- PPR diatur oleh Kepala UKP-PPR dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini”.
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
”Pasal 17 Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi UKP-PPR dan Sekretariat UKP-PPR dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara”.
Pasal II …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum,
Dr. M. Iman Santoso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi dalam melaksanakan tugasnya, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi;
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2006 tentang Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi;
