KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 3
(1) UKP-PPR bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan pemantauan, pengendalian,
pelancaran dan percepatan atas pelaksanaan program dan reformasi sehingga mencapai sasaran dengan penyelesaian penuh.
(2) Prioritas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sasaran :
- perbaikan iklim usaha/investasi dan sistem pendukungnya;
- pelaksanaan reformasi administrasi pemerintahan;
- peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Negara;
- perluasan peranan Usaha Kecil dan Menengah;
- perbaikan penegakan hukum.
