KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UKPPPR menyelenggarakan fungsi :
- membantu Presiden dalam menetapkan sasaran perubahan dan prioritas pencapaian kemajuan yang harus dilakukan dalam waktu tertentu;
- membantu Presiden dalam menemukan kendala dalam pelaksanaan program dan reformasi serta cara mengatasinya;
- menampung saran dan keluhan masyarakat dan dunia usaha serta melakukan pemantauan dan analisa kelemahan pelayanan publik yang terjadi;
- membantu Presiden dalam menetapkan perbaikan mutu administrasi publik dan pelaksanaan program pembaruan tata kelola pemerintahan;
- melaksanakan fungsi-fungsi lain yang diberikan Presiden.
