KEPPRES
UNIT KERJA PRESIDEN
Pasal 16
Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPR diatur oleh Kepala dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.
Ketentuan mengenai tata kerja UKP-PPR diatur oleh Kepala dengan memperhatikan tugas dan fungsi UKP-PPR yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden ini.