Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 1
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumu Negara, disingkat PERTAMINA, selajutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Perusahaan, adalah satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
(2) Perusahaan merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
(3) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, kewenangan pemerintahan dalam bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Departemen Pertambangan dan Energi sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
Pasal 2
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan negara serta memperkokoh ketahanan nasional.
Pasal 3
(1) Perusahaan bergerak dalam bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan penjualan. (2) Berdasarkan Keputusan
Nomor 22 Tahun 1981 Perusahaan melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi.
(3) Perusahaan dapat mendirikan anak perusahaan atau penyertaan modal Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah yang didasarkan pada anggaran Perusahaan, rencana kerja jangka panjang, menengah, tahunan dan rencana investasi Perusahaan.
Pasal 4
Tugas pokok Perusahaan adalah : a. melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta menghasilkan produk-produk lanjutannya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya; b. menyediakan dan melayani bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik sebagai energi maupun sebagai bahan baku industri; c. melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Fungsi utama Perusahaan adalah : a. perumusan kebijaksanaan dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi serta produk-produk lanjutannya dan kebijaksanaan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi; b. pelaksanaan usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia, pengangkutan dan penjualan minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk petrokimia dan produk-produk lainnya, serta usaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi; c. pelaksanaan penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
- Fungsi organik Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam
bidang-bidang sebagai berikut : a. pengamanan perusahaan dan lingkungan kegiatan usaha, keselamatan kerja,
pengendalian dan perlindungan lingkungan hidup dalam wilayah kuasa pertambangan dan lokasi operasinya; b. pembinaan personil yang meliputi pengadaan dan pengerahan, penggunaan, perawatan dan hubungan ketenagakerjaan, pendidikan dan latihan serta pengurusan asdministrasinya; c. keuangan yang meliputi manajemen keuangan, anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian; d. angkutan minyak dan gas bumi serta hasil-hasilnya melalui darat, pipa dan air, perkapalan, kebandaran, prasarana maritim, dan komunikasi elektronika;
e. pembinaan pengusahaan kontraktor asing; f. pembinaan hukum, hubungan masyarakat, penyelenggaraan inventarisasi dan sistem informasi; g. logistik dalam rangka penyediaan materiil, fasilitas dan jasa yang meliputi pembekalan, angkutan, pemeliharaan, konstruksi dan kesehatan; h. administrasi umum yang meliputi tata usaha perkantoran. 3. Fungsi pembinaan Perusahaan meliputi usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. penelitian dan pengembangan Perusahaan;
b. perencanaan baik jangka pendek, jangka menengah maupun jangka
panjang ;
c. pengorganisasian dan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
Perusahaan.
Pasal 6
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
a. Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah. b. Unsur Pimpinan : Direksi Perusahaan. c. Unsur Pembantu Pimpinan : Inspektorat Perusahaan dan Staf Ahli. d. Unsur Pelaksana : 1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi;
Direktorat Pengolahan;
Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri;
Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi;
Direktorat Keuangan;
Direktorat Umum;
Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing;
PERTAMINA Daerah;
Perwakilan Luar Negeri dan Proyek.
e. Unsur Penunjang : Anak Perusahaan dan Penyertaan Perusahaan.
Pasal 7
(1) Dewan Komisaris Pemerintah adalah unsur Pembina dan Pengawas Perusahaan yang terdiri dari :
Ketua merangkap anggota : 1) Menteri Pertambangan dan Energi;
Wakil Ketua merangkap
anggota: 2) Menteri Keuangan;
Anggota: 3) Menteri Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Ketua Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Dua orang Menteri dalam bidang lainnya yang
ditetapkan oleh PRESIDEN.
(2) Dewan Komisaris Pemerintah MENETAPKAN kebijaksanaan umum Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dari segi manajemen Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah-langkah yang perlu diambil dalam rangka menyempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi Perusahaan. (3) Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan yang diperlukan kepada Direksi. (4) Untuk memperlancar tugas administrasi Dewan Komisaris Pemerintah dibentuk Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah. (5) Untuk memperlancar pelaksanaan tugasnya Dewan Komisaris Pemerintah dapat menunjuk tenaga ahli dan membentuk badan atau kelompok kerja yang diperlukan, yang dalam pelaksanaan sehari-hari berada di bawah koordinasi Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah. (6) Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 8
(1) Direksi Perusahaan adalah unsur Pimpinan Perusahaan yang terdiri dari seorang Direktur Utama sebagai Pimpinan dan 6 (enam) orang Direktur sebagai anggota. (2) Direksi bertugas dan berkewajiban serta mempunyai wewenang sebagai berikut: a. memimpin, mengurus, dan mengendalilkan Perusahaan sesuai tujuan Perusahaan dan berdasarkan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah; b. menyiapkan rencana kerja jangka panjang, menengah dan tahunan Perusahaan; c. menyiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rencana kerja tahunan Perusahaan; d. membuat laporan berkala dan laporan tahunan Perusahaan sesuai ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. mengurus dan memelihara kekayaan Perusahaan; f. menyiapkan susunan organisasi dan tatalaksana Perusahaan pada tingkat Pusat, Daerah, Perwakilan dan Unit Operasi menurut jenis kegiatan usaha yang dierlukan sesuai tujuan Perusahaan; g. menyiapkan susunan organisasi Anak Perusahaan; h. memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan dan Energi; i. mengawasi seluruh kegiatan aparatur Perusahaan pada tingkat Pusat, Daerah, Unit Operasi, Perwakilan di luar negeri, Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan; j. mengawasi Kontraktor Perjanjian Karya, melaksanakan pengelolaan perusahaan kontraktor Kontrak Production Sharing dan kontraktor Kontrak Operasi Bersama Panasbumi, serta mengawasi kontraktor kontrak minyak dan gas bumi lainnya; k. mengangkat dan memberhentikan serta membina pegawai menurut peraturan Perusahaan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan yang berlaku; l. MENETAPKAN gaji, pensiun dan atau penghasilan lain para pegawai Perusahaan sesuai peraturan Perusahaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) serta sumber daya panas bumi, Direksi bertanggung jawab kepada Menteri Pertambangan dan Energi. (4) Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sejauh menyangkut segi-segi manajemen pengurusan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direksi bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris Pemerintah.
(5) Dalam MENETAPKAN peraturan gaji, pensiun dan/atau penghasilan lain para pegawai Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf l, Direksi terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 9
(1) Direktur Utama memimpin dan mengendalikan Perusahaan, serta memberikan petunjuk kepada para Direktur dalam rangka melaksanakan Keputusan Direksi. (2) Direktur Utama bertindak atas nama Direksi dan mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan. (3) Direktur Utama dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada seorang atau beberapa orang Direktur yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang atau badan lain, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direksi. (4) Direktur Utama berkewajiban menyampaikan laporan berkala dan tahunan kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Menteri Pertambangan dan energi.
Pasal 10
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan Direktorat sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing. (2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan keputusan Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama. (3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijaksanaan dan keputusan Direksi. (4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing. (6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Direktur Muda dan atau Kepala Divisi dan Pimpinan Unit dibawahnya.
Pasal 11
(1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi. (2) Untuk menyelenggaralkan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktorat Eksplorasi dan Produksi dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Eksplorasi dan Produksi terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Pasal 12
(1) Direktorat Pengolahan adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Pengolahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam usaha pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi, termasuk usaha petrokimia;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Direktorat Pengolahan dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Pengolahan terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) divisi.
Pasal 13
(1) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagaiberikut :
a. penyediaan dan pelayanan bahan bakar minyak dan gas bumi untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri :
b. pemasaran hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan
produk-produk lainnya di dalam negeri. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam bidang penyediaan dan pelayanan
bahan bakar minyak dan gas bumi, pemasaran hasilhasil minyak dan gas
bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya di dalam
negeri ;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Pasal 14
(1) Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagai berikut:
a. penyelenggaraan pengangkutan minyak dan gas bumi, bahan bakar minyak
dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan produkproduk lainnya;
b. penyelenggaraan pengelolaan kapal Perusahaan, pelabuhan khusus dan
prasarana maritim minyak dan gas bumi;
c. perencanaan, pengaturan dan pembinaan kegiatan komunikasi elektronika
Perusahaan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Perkapalan, Kebandaran, dan Komunikasi mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan usaha dalam bidang jasa dan pelayanan
angkutan minyak dan gas bumi, di laut dan sungai;
b. pembinaan dan pengelolaan pelabuhan khusus minyak dan gas bumi,
termasuk prasarana maritim, teknik bawah air dan komunikasi elektronika;
c. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. (3) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Pasal 15
(1) Direktorat Keuangan adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang pembinaan dan pengelolaan Keuangan Perusahaan. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Keuangan mempunyai fungsi sebagai berikut : a. pembinaan aparatur dan kegitan dalam bidang pembinaan dan pengelolaan keuangan, meliputi anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengendalian; b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Direktorat Keuangan dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Keuangan terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Pasal 16
(1) Direktorat Umum adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidang-bidang sebagai berikut :
a. Penyelenggaraan koordinasi atas perencanaan semua kegiatan Perusahaan ;
b. Pemasaran luar negeri minyak dan gas bumi, hasil-hasil minyak dan gas
bumi, produk-produk petrokimia dan produk-produk lainnya;
c. pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan lain yang tidak
termasuk dalam tugas Direktorat lain. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Direktorat Umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi seluruh ketatalaksanaan,
serta organisasi Perusahaan ;
b. penelitian dan pengembangan di luar penelitian dan pengembangan yang
dilaksanakan Direktorat lain ;
c. penyelenggaraan sistem informasi pembinaan Perusahaan ;
d. perencanaan dalam arti mempersiapkan, mengolah, menelaah dan
merumuskan kebijaksanaan dan program Perusahaan ;
e. pengelolaan dan pembinaan kepegawaian termasuk pendidikan/latihan dan
kesehatan serta peralatan/perlengkapan seluruh Perusahaan ;
f. penyelenggaraan kegiatan pelayanan administratif untuk seluruh unit
organisasi dalam lingkungan Perusahaan ;
g. penyelenggaraan urusan tata usaha untuk Direksi, Direktorat, Inspektorat,
Badan dan Unit-unit lain pada tingkat Pusat ;
h. hubungan masyarakat dalam arti melakukan kerjasama dengan instansi
Pemerintah, Lembaga, swasta dan masyarakat, baik di dalam maupun di
luar negeri ;
i. pemberian bantuan hukum dan pengamanan hukum dalam kerjasama dan
hubungan kerja Perusahaan dengan pihak lain ;
j. keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara keamanan
dan ketertiban dalam lingkungan Perusahaan ;
k. perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan pemasaran minyak dan gas
bumi, hasil-hasil minyak dan gas bumi, produk-produk petrokimia dan
produk-produk lainnya di luar negeri;
l. perencanaan dan pengadaan barang dan peralatan yang digunakan dalam
operasi minyak dan gas bumi serta sumber daya panasbumi, kecuali kapal;
m. pembinaan anak perusahaan dan penyertaan modal Perusahaan;
n. pembinaan perlindungan lingkungan hidup;
o. pengadaan minyak bumi, bahan minyak dan produk-produk petrokimia dari
luar negeri. (3) Direktorat Umum dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Umum terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Divisi.
Pasal 18
(1) Inspektorat Perusahaan adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan di bidang pengawasan dalam lingkungan Perusahaan yang dipimpin oleh seorang inspektur Perusahaan. (2) Tugas Inspektorat Perusahaan ialah melakukan pengawasan dalam lingkungan Perusahaan agar dapat mencegah atau mengambil tindakan terhadap hal-hal yang menyimpang dari kebijaksanaan Perusahaan yang telah ditetapkan Direksi, sehingga semua unsur Perusahaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang ditetapkan. (3) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Inspektorat Perusahaan mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. pemeriksaan terhadap semua unsur atau badan dalam lingkungan
Perusahaan yang dianggap perlu, yang meliputi bidang administrasi umum,
administrasi keuangan, hasil fisik dari pelaksanaan unsur atau badan atau
unit pelaksana, proyek dan lain-lain;
b. pengujian serta penilaian sewaktu-waktu atas hasil laporan berkala atau
tahunan dari setiap unsur atau badan dalam lingkungan Perusahaan atas
petunjuk Direktur Utama;
c. pengusutan mengenai kebenaran laporan ataiu pengaduan tentang
hambatan, penyimpangan atau penyalahgunaan dalam bidang administrasi
atau keuangan yang dilakukan oleh unsur atau badan dalam lingkungan
Perusahaan . (4) Untuk kelancaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Inspektorat Perusahaan melakukan koordinasi pelaksanaannya dengan semua unitperusahaan. (5) Inspektur Perusahaan dalam rangka melaksanakan tugasnya dapat mendatangi tempat kerja baik dengan atau tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada unsur atau badan yang bersangkutan dan meminta bahan dan atau keterangan yang diperlukan. (6) Setiap pejabat dalam lingkungan Perusahaan wajib memberikan bahan dan atau keterangan yang diminta oleh para pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (5). (7) Dalam Pelaksanaan tugasnya, Inspektur Perusahaan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(8) Inspektur Perusahaan dapat membawahi sebanyak-banyak 6 (enam) orang Inspektur Pembantu.
Pasal 19
(1) Staf Ahli adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan yang memiliki keahlian/perofesionalisme tinggi dalam ilmu pengetahuan tertentu, yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah sesuai keahliannya. (2) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat mengangkat sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli sebagai unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan. (3) Staf Ahli tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas operasional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli mendapat petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 20
(1) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam bidangbidang sebagai berikut :
a. penyelenggaraan koordinasi kegiatan Kontraktor Asing sesuai kebijaksanaan
Perusahaan ;
b. pengawasan dan pengendalian investasi dalam bidang eksplorasi dan
produksi serta angkutan minyak dan gas bumi di daerah lepas pantai dan di
daratan ;
c. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dengan Direktorat lain dan hubungan
dengan instansi Pemerintah yang bersangkutan dalam bidang operasi
minyak dan gas bumi. (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan kerjasama, integrasi dan sinkronisasi kegiatan operasi
Kontraktor Asing ;
b. perencanaan dalam arti mempersiapkan rencana, mengolah, menelaah dan
merumuskan kebijaksanaan atas Anggaran dan Program Kerja Kontraktor
Asing termasuk proyek baru ;
c. penelitian dan verifikasi terhadap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan
anggaran Kontraktor Asing meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengadaan
material dan peralatan, angkutan dan jasa ;
d. pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional Kontraktor Asing
meliputi eksplorasi, ekploitasi termasuk angkutan, jasa dan administrasi ;
e. pengarahan dan pengawasan atas upaya peng-Indonesiaan tenaga kerja
pada Kontraktor Asing ;
f. pengarahan, pemantauan, dan pengawasan pemanfaatan dana untuk
investasi dan operasi agar dapat dilaksanakan secara tepat guna dan
berdaya guna dalam rangka mengamankan pendapatan Negara dari
kegiatan Kontraktor Asing ;
g. pengarahan dan pengawasan pengadaan material, peralatan dan jasa agar
tercapai efisiensi dalam operasi serta pemanfaatan produksi dan jasa
dalam negeri;
h. pemberian bantuan hukum dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan
perjanjian dan hubungan kerja Kontraktor Asing dengan instansi
Pemerintah dan atau pihak lain ;
i. pembinaan seluruh asset Kontraktor Asing yang menjadi milik Negara
dengan melaksanakan penelitian, pemantauan dan pengawasan
pemanfaatannya ;
j. penelitian, pemantauan, pelaksanaan dan pengawasan atas semua
kewajiban Kontraktor Asing sesuai kontrak yang bersangkutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
k. pembinaan hubungan dan kerjasama antara Kontraktor Asing dan Instansi
Pemerintah yang bersangkutan ;
l. menjaga keamanan dan ketertiban dalam arti membina dan memelihara
keamanan dan ketertiban dalam lingkungan Kontraktor Asing ; (3) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) Bagian .
(5) Kepala Badan Pembinaan Pengusahaan Kontrator Asing memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Kepala Bagian.
Pasal 21
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Direksi dapat membentuk unit organisasi Perusahaan di daerah yang dianggap perlu, sebagai unit pelaksana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Tugas dan kewajiban PERTAMINA Daerah diatur lebih lanjut oleh Direksi. (3) PERTAMINA Daerah dipimpin oleh Pimpinan Umum Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
Pasal 22
(1) untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Direksi dapat membentuk Perwakilan Perusahaan di luar negeri sebagai unit pelaksana di luar negeri, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah, yang tugasnya adalah sebagai berikut :
a. mewakili Perusahaan di luar negeri berdasarkan petunjuk Direksi; b. mengadakan inventerisasi data dan fakta yang diperlukan baik secara berkala maupun secara insidentil mengenai kegiatan yang bersangkutan dengan Perusahaan dan Pelaksanaan Pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta sumber daya panas bumi. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perwakilan Perusahaan di luar negeri mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur Perwakilan Perusahaan di luar negeri untuk mencapai
daya guna dan hasil guna sebesar-besarnya ;
b. membantu usaha perluasan pemasaran minyak dan gas bumi, hasil-hasil
minyak dan gas bumi serta produk-produk lainnya di luar negeri ;
c. inventarisasi dan analisis perkembangan industri minyak dan gas bumi serta
sumber daya panasbumi di luar negeri. (3) Perwakilan Perusahaan di luar negeri dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Perwakilan Perusahaan di luar negeri mengadakan konsultasi dengan Perwakilan Pemerintah Republik INDONESIA di negara yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat membentuk proyek yang berkedudukan sebagai unit pelaksana Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Tugas, kewajiban dan wewenang Proyek, ditetapkan oleh Direksi. (3) Setiap Proyek dipimpin oleh Kepala Proyek yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Apabila dianggap perlu Direksi dapat membentuk suatu badan atau unit organisasi lain dalam lingkungan perusahaan sebagai pelaksana tugas tertentu, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan atau unit organisasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya.
Pasal 25
(1) Sesuai ketentuan Pasal 27 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, Direksi dapat mendirikan Anak Perusahaan dan mengadakan Penyertaan Modal Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Pendirian Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan hanya dapat dilakukan pada bidang-bidang usaha jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi yang benar-benar dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dalam akta pendirian Anak Perusahaan harus jelas tampak status Anak
Perusahaan sebagai badan hukum dengan struktur permodalan dan kekayaan perusahaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Hubungan antara Perusahaan dengan Anak Perusahaan, termasuk hak dan kewajiban Kedua pihak diatur lebih lanjut oleh Direksi. (5) Direksi diwajibkan mengawasi perkembangan Anak Perusahaan, sehingga dapat berkembang dengan baik berdasarkan norma-norma pengelolaan perusahaan yang sehat, agar mampu menunjang kegiatan usaha Perusahaan.
Pasal 26
(1) Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Komisaris Pemerintah diangkat diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Direktur Utama, Direktur dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (3) Direktur Muda, Inspektur Perusahaan, Kepala Badan, Staf Ahli, Kepala Perwakilan, Pimpinan Umum PERTAMINA Daerah, Kepala Divisi, dan jabatan-jabatan lain yang setaraf diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Dewan Komisaris Pemerintah. (4) Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan serta anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan dimana Perusahaan mengadakan penyertaan modal (Penyertaan Perusahaan), diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan lain di luar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direksi.
Pasal 28
Penjabaran mengenai susunan organisasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan oleh Direksi setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 29
(1) Apabila Direktur Utama berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur Utama menunjuk salah seorang Direktur untuk mewakilinya dan segera melaporkannya kepada Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk salah seorang Direktur untuk melakukan tugas-tugas Direktur Utama.
Pasal 30
(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur menujuk :
a. Direktur Muda ; atau
b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang
bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk mewakilinya dan
segera melaporkan kepada Direktur Utama. (2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk :
a. Direktur Muda ; atau
b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang
bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk melakukan tugas
Direktur.
Pasal 31
(1) Peralihan dari susunan organisasi lama ke susunan organisasi menurut ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini dan penjabaran lebih lanjut susunan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilaksanakan oleh Direksi dan selanjutnya disahkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini. (2) Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan yang telah ada pada saat ditetapkannya Keputusan
ini harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 yang dilaksanakan Direksi berdasarkan petunjuk Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 32
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Komisaris Pemerintah.
Pasal 33
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
