Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, LAPANGAN USAHA, TUGAS DAN FUNGSI PERTAMINA
(1) Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumu Negara, disingkat PERTAMINA, selajutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Perusahaan, adalah satu-satunya perusahaan yang bergerak dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
(2) Perusahaan merupakan badan hukum yang berhak melakukan usaha-usahanya berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
(3) Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnya masing-masing, kewenangan pemerintahan dalam bidang pengaturan, pembinaan dan pengawasan atas pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dipusatkan pada Departemen Pertambangan dan Energi sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971.
