KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, LAPANGAN USAHA, TUGAS DAN FUNGSI PERTAMINA
Tujuan Perusahaan adalah membangun dan melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi dalam arti seluas-luasnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan negara serta memperkokoh ketahanan nasional.
