KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 23
BAB 8 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERTAMINA DAERAH, PERWAKILAN LUAR NEGERI DAN PROYEK
(1) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat membentuk proyek yang berkedudukan sebagai unit pelaksana Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Tugas, kewajiban dan wewenang Proyek, ditetapkan oleh Direksi. (3) Setiap Proyek dipimpin oleh Kepala Proyek yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama dan secara teknis bertanggung jawab kepada Direktur yang bersangkutan.
