KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 24
BAB 9 — BADAN DAN UNIT ORGANISASI LAIN
(1) Apabila dianggap perlu Direksi dapat membentuk suatu badan atau unit organisasi lain dalam lingkungan perusahaan sebagai pelaksana tugas tertentu, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi badan atau unit organisasi lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam keputusan pembentukannya.
