Pasal 25
BAB 10 — ANAK PERUSAHAAN DAN PENYERTAAN MODAL PERUSAHAAN
(1) Sesuai ketentuan Pasal 27 huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1971, Direksi dapat mendirikan Anak Perusahaan dan mengadakan Penyertaan Modal Perusahaan, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Pendirian Anak Perusahaan dan Penyertaan Modal Perusahaan hanya dapat dilakukan pada bidang-bidang usaha jasa penunjang pertambangan minyak dan gas bumi yang benar-benar dapat memperlancar pelaksanaan tugas pokok Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Dalam akta pendirian Anak Perusahaan harus jelas tampak status Anak
Perusahaan sebagai badan hukum dengan struktur permodalan dan kekayaan perusahaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Hubungan antara Perusahaan dengan Anak Perusahaan, termasuk hak dan kewajiban Kedua pihak diatur lebih lanjut oleh Direksi. (5) Direksi diwajibkan mengawasi perkembangan Anak Perusahaan, sehingga dapat berkembang dengan baik berdasarkan norma-norma pengelolaan perusahaan yang sehat, agar mampu menunjang kegiatan usaha Perusahaan.
