KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 19
BAB 6 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT PERUSAHAAN DAN STAF AHLI
(1) Staf Ahli adalah unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan yang memiliki keahlian/perofesionalisme tinggi dalam ilmu pengetahuan tertentu, yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah sesuai keahliannya. (2) Apabila dianggap perlu, Direksi dapat mengangkat sebanyak-banyaknya 6 (enam) orang Staf Ahli sebagai unsur Pembantu Pimpinan Perusahaan. (3) Staf Ahli tidak mempunyai wewenang untuk melakukan tugas-tugas operasional. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Staf Ahli mendapat petunjuk dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
