KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 4
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUJUAN, LAPANGAN USAHA, TUGAS DAN FUNGSI PERTAMINA
Tugas pokok Perusahaan adalah : a. melaksanakan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta menghasilkan produk-produk lanjutannya untuk memperoleh hasil yang sebesar-besarnya; b. menyediakan dan melayani bahan bakar minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri baik sebagai energi maupun sebagai bahan baku industri; c. melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik.
