KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 30
BAB 12 — TATA KERJA DAN PENJABARAN ORGANISASI DAN PEJABAT PIMPINAN PERUSAHAAN
(1) Apabila Direktur berhalangan sementara melakukan tugas dan kewajibannya, Direktur menujuk :
a. Direktur Muda ; atau
b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang
bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk mewakilinya dan
segera melaporkan kepada Direktur Utama. (2) Apabila Direktur berhalangan tetap, sambil menunggu Keputusan PRESIDEN, Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah menunjuk :
a. Direktur Muda ; atau
b. Salah seorang Kepala Divisi yang dibawahinya, dalam hal Direktorat yang
bersangkutan tidak mempunyai Direktur Muda; untuk melakukan tugas
Direktur.
