Pasal 10
BAB 4 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERUSAHAAN
(1) Direktur memimpin dan mengendalikan Direktorat sesuai dengan bidang kewenangan masing-masing. (2) Direktur memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan keputusan Direksi dengan memperhatikan petunjuk Direktur Utama. (3) Direktur mengambil keputusan sesuai bidang kewenangan masing-masing, sepanjang keputusan tersebut berada dalam garis kebijaksanaan dan keputusan Direksi. (4) Direktur bertugas dan berkewajiban membantu Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan tugas Perusahaan.
(5) Dalam pelaksanaan tugasnya Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Utama sesuai bidang kewenangan masing-masing. (6) Direktur memberikan petunjuk, membimbing dan mengawasi Direktur Muda dan atau Kepala Divisi dan Pimpinan Unit dibawahnya.
