Pasal 12
BAB 5 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKTORAT
(1) Direktorat Pengolahan adalah unsur pelaksana pada tingkat pusat yang mempunyai tugas dalam usaha pemurnian dan pengolahan minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia. (2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Direktorat Pengolahan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. pembinaan aparatur dan kegiatan dalam usaha pemurnian dan pengolahan
minyak dan gas bumi, termasuk usaha petrokimia;
b. penanganan teknis atas pelaksanaan tugas sesuai kebijaksanaan Perusahaan
yang ditetapkan Direksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Direktorat Pengolahan dipimpin oleh seorang Direktur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama. (4) Direktorat Pengolahan terdiri dari sebanyak-banyaknya 6 (enam) divisi.
