KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 6
BAB 2 — ORGANISASI
Organisasi Perusahaan terdiri dari unsur-unsur :
a. Unsur Pembina dan Pengawas : Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA, selanjutnya disebut Dewan Komisaris Pemerintah. b. Unsur Pimpinan : Direksi Perusahaan. c. Unsur Pembantu Pimpinan : Inspektorat Perusahaan dan Staf Ahli. d. Unsur Pelaksana : 1) Direktorat Eksplorasi dan Produksi;
Direktorat Pengolahan;
Direktorat Pembekalan dan Pemasaran Dalam Negeri;
Direktorat Perkapalan, Kebandaran dan Komunikasi;
Direktorat Keuangan;
Direktorat Umum;
Badan Pembinaan Pengusahaan Kontraktor Asing;
PERTAMINA Daerah;
Perwakilan Luar Negeri dan Proyek.
e. Unsur Penunjang : Anak Perusahaan dan Penyertaan Perusahaan.
