KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990 tentang POKOK POKOK ORGANISASI PERTAMINA
Pasal 21
BAB 8 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERTAMINA DAERAH, PERWAKILAN LUAR NEGERI DAN PROYEK
(1) Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, Direksi dapat membentuk unit organisasi Perusahaan di daerah yang dianggap perlu, sebagai unit pelaksana setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah. (2) Tugas dan kewajiban PERTAMINA Daerah diatur lebih lanjut oleh Direksi. (3) PERTAMINA Daerah dipimpin oleh Pimpinan Umum Daerah yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
