VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Yang dimaksud dengan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia dalam undang-undang ini ialah;
- Warganegara Republik Indonesia yang dalam masa mulai 17
Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 telah ikut berjuang untuk
mempertahankan.Negara Republik Indonesia di dalam kesatuan
bersenjata resmi atau kelaskaran yang diakui oleh Pemerintah pada
masa perjuangan itu,
- Warganegara Republik Indonesia yang menurut salah satu cara yang
tersebut pada sub a di atas ikut berjuang dalam suatu peperangan
antara Negara Republik Indonesia dan Negara lain, yang timbul di
masa yang akan datang.
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1 tidak berlaku, apabila
seseorang:
membantu musuh;
kehilangan haknya untuk menjadi anggota Angkatan Perang
menurut keputusan Pengadilan;
- mendapat hukuman penjara lebih dari satu tahun lamanya, kecuali
bila ada ketentuan lain dari Menteri yang diserahi urusan Veteran.
BAB II…
PRESIDEN
Pasal 3
Badan-badan resmi yang hingga keluarnya undang-undang ini semata-
mata mengurus persoalan Veteran disatukan di bawah Kementerian yang
mengatur urusan Veteran.
Pasal 4
(1) Pendaftaran dan pengakuan seseorang sebagai Veteran pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Kepada pejuang kemerdekaan yang telah gugur dimasa antara 17
Agustus 1945 dan 27 Desember 1949 sebagai akibat
mempertahankan Negara Republik Indonesia diberikan rehabilitasi
posthuum sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik
Indonesia.
Pasal 5
Barang siapa yang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 dan didaftar
menurut ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 berhak memakai sebutan Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 6…
PRESIDEN
Pasal 6
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia boleh
memakai pakaian seragam dengan tanda pangkat terakhir dalam upacara-
upacara nasional dan hari nasional dan kemiliteran, menurut ketentuan-
ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
(1) Jika seseorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
itu pegawai Negeri atau menjadi pegawai Negeri, maka masa
selama ia turut berjuang mengangkat senjata dihitung dua kali lipat
sebagai masa dinas penuh untuk perhitungan pensiun.
(2) Seorang pegawai yang berjuang dimasa yang disebut dalam pasal 1
sub a harus diterima kembali dalam jawatannya semula dengan
mengingat peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku.
(3) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
berhubung dengan peri-kehidupannya ternyata membutuhkan
bantuan harus diberi bantuan menurut Peraturan Pemerintah, yang
mengatur cara pemberian serta bentuk bantuan ltu bagi para Veteran
Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu.
(4) Janda-janda dan anak-anak yatim piatu dari Veteran Pejuang
Kemerdekaan Republik Indonesia yang gugur di masa perjuangan
seperti dimaksud dalam pasal 1 diberi tunjangan menurut Peraturan
Pemerintah, yang mengatur hal ini.
(5) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta
keluarganya, yang ternyata harus mendapat bantuan menurut ayat 3
pasal ini, diberi pertolongan dokter menurut peraturan tentang
pertolongan dokter yang berlaku bagi pegawai yang dipensiun.
Pasal 8…
PRESIDEN
.
Pasal 8
Kepada seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
belum mempunyai lapangan pekerjaan, dapat diberikan latihan kejuruan
atas tanggungan Pemerintah, menurut cara dan waktu yang akan
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
(1) Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
didahulukan dalam memperoleh jabatan dalam dinas Pemerintah,
apabila ia memenuhi syarat-syarat kecakapan yang dibutuhkan
untuk jabatan itu.
(2) Ketentuan dalam ayat (1) pasal ini berlaku juga bagi perusahaan
Pemerintah dan partikulir, menurut ketentuan-ketentuan yang akan
diatur selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka perusahaan-
perusahaan tersebut dalam ayat (2) pasal ini, diharuskan menerima
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai
pegawai, sekurang-kurangnya 25% dari lowongan yang ada.
Pasal 10
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
berusaha secara sendirian maupun secara bersama-sama, diberikan
bantuan dan bimbingan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV…
PRESIDEN
Pasal 11
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan kaum
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pasal 12
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia
berkewajiban memegang rahasia militer dan menjungjung tinggi
kehormatan Negara.
Pasal 13
Barangsiapa dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar
mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang ketentuan-ketentuan
menurut Pasal 1; dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima
tahun dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 14…
PRESIDEN
Pasal 14
Barangsiapa menamakan dirinya Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia, sedang ia tidak berhak atas nama/sebutan itu,
dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun dan/atau
hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 15
Penguasa-penguasa yang melanggar ketentuan tersebut dalam Pasal 9
ayat (3), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun
dan/atau hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah.
Pasal 16
Seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang
melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam Pasal-pasal 11 dan 12,
dicabut haknya dan sebutannya sebagai Veteran Pejuang Kemerdekaan
Republik Indonesia, di samping ia dihukum menurut peraturan-peraturan
hukum pidana sipil yang berlaku.
Pasal 17
Perbuatan pidana yang tercantum dalam Pasal-pasal 13, 14 dan 15 adalah
kejahatan.
BAB VI…
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka
dengan berlakunya undang-undang ini peraturan-peraturan yang
mengenai persoalan Veteran yang telah ada dinyatakan tidak
berlaku lagi.
(2) Seorang Veteran yang menerima perlakuan menurut peraturan-
peraturan yang berlaku, sebelum mulai berlakunya undang-undang
ini, tetap menerima perlakuan sesuai dengan peraturan itu sampai
mengenai hal-hal itu ada keterntuan-ketentuan lain yang ditentukan
dalam Peraturan Pemerintah, dengan pengertian bahwa ia tidak
akan dirugikan.
Pasal 19
Undang-undang ini disebut "Undang-undang Veteran Pejuang
Kemerdekaa Republik Indonesia" dan mulai berlaku pada hari
diundangkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 17 Desember 1957.
ttd
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan penghargaan kepada
mereka yang telah menyumbangkan tenaganya dalam ikatan angkatan
bersenjata dalam perjuangan mempertahankan kedaulatan Republik
Indonesia;
- bahwa untuk maksud tersebut pada a di atas perlu diselenggarakan
pendaftaran yang tertib di kalangan mereka, untuk mendapat sebutan
"Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia";
a. Pasal-pasal 23 ayat (2), 28 ayat (1), 36, 37 ayat (1) 89 dan 124
Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Pasal-pasal 26, 31, 32 dan 36 Undang-undang No. 29 Tahun 1954
tentang Pertahanan Negara;
