UU
VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — TENTANG BADAN-BADAN RESMI YANG MENGURUS VETERAN
Badan-badan resmi yang hingga keluarnya undang-undang ini semata-
mata mengurus persoalan Veteran disatukan di bawah Kementerian yang
mengatur urusan Veteran.
